Hari raya Idul Adha
merupakan salah satu hari besar bagi umat Islam. Idul Adha menurut KBBI adalah
hari raya haji yang jatuh pada tanggal 10-13 Zulhijah yang disertai dengan
penyembelihan hewan kurban (seperti sapi, kambing, atau unta) bagi yang mampu.
Menurut bahasa, kata
kurban berasal dari bahasa Arab yakni qoroba, yaqrobu, qurban, qurbanan,
qirbanan, dan uban wa qurbanan yang mengandung arti dekat. Sementara itu,
secara istilah kata kurban berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT.Sedangkan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata kurban bermakna persembahan
kepada Allah, seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari lebaran
haji.
Perintah berkurban ini sudah diterangkan
dalam salah satu firman Allah melalui surat Al Hajj ayat 34 yang berbunyi,
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ
وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi setiap umat telah
Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas
rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu
ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan
sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh
(kepada Allah).”
Hukum kurban menurut
jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah
wajib. Allah Ta’ala berfirman:
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu
dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim
yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika
tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut
pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.
Adapun waktu untuk penyembelihan hewan qurban sebaiknya dilakukan setelah terlaksananya sholat Idul Adha. Namun waktu penyembelihan binatang qurban masih bisa dilakukan pada hari tasyrik, Adapun hari tasyrik masuk pada kalender hijriah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, Jika penyembelihan kurban dilakukan di luar 4 hari di atas, maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa.
Ibadah kurban ini
memiliki hikmah yang dapat dipetik oleh
kita sebagai orang muslim. Berikut diantaranya;
1)Menempatkan cinta kepada Tuhan sebagai
cinta tertinggi
2)Mendapatkan bekal takwa
3)Sebagai penebus dosa, untuk mendapatkan
pengampunan
4)Meningkatkan kasih sayang
5)Pahala dan kemudahan meniti di atas
shirat
6)Syiar Islam, sunnah Nabi Ibrahim AS
7)Berqurban akan membuat kita senantiasa bersyukur
8)Membahagiakan kaum duafa.
Apabila umat muslim yang belum mampu
untuk membeli hewan kurban bisa mendapatkan pahala yang setara dengan orang
yang berkurban, yakni dapat melakukan amalan seperti Bertakbir, Bertahmid, dan bertasbih
sebanyak 100 kali dapat mengantikan ibadah kurban.
Semoga ditahun berikutnya kita diberikan
rezeki yang melimpah sehingga dapat menunaikan ibadah kurban. Aamiin
Oleh: Siti Maisarah
0 Komentar