Wudhu Madzhab Asy-Syafi'i

 


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَين

            “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)


عن المغيرة بن شعبة - رضي الله عنه -: أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - توضأ، ومسح بناصيته، وعلى عمامته. رواه مسلم.

            “Dari sahabat al-Mughirah bin Syu'bah RA, sesungguhnya Rasulullah berwudhu dan mengusap ubun-ubunnya saja dan imamahnya.” (HR. Muslim)

 

Madzhab Asy-Syafi'i mengatakan fardhu wudhu ada enam, yaitu:

1.      Niat ketika membasuh wajah

      Dalam Madzhab Asy-Syafi'i niat ada dua, niat yang hukumnya wajib dan niat yang hukumnya sunnah. Niat yang hukumnya wajib, yaitu niat yang kita hadirkan dalam hati pada saat membasuh wajah, sedangkan niat yang hukumnya sunnah adalah yang kita lafazkan sebelum berwudhu.

2.      Membasuh wajah

      Batasan membasuh wajah menurut Madzhab Asy-Syafi'i adalah bagian atas kening tempat tumbuhnya rambut sampai bagian dagu, kemudian dari bagian telinga kiri sampai telinga kanan, semua yang disebutkan tadi harus terkena basuhan air.

3.      Membasuh kedua tangan hingga siku

      Membasuh kedua tangan hingga siku yang terpenting adalah meratakan air pada kedua tangan dan dalam kitab-kitab fiqh disunnahkan mendahulukan kanan.

4.      Mengusap sebagian kepala

      Mengusap sebagian kepala artinya dibolehkan mengusap sebagian kepala atau beberapa rambut saja yang kena usap, dan dalam Madzhab Asy-Syafi'i adapun mengusap keseluruhan kepala dihukumi sebagai sunnah.

5.      Membasuh kedua kaki hingga mata kaki

      Artinya kedua kaki harus terbasuh sampai kebatasan dua mata kaki dan disunnahkan kaki kanan terlebih dahulu.

6.      Tertib

      Tertib maksudnya adalah empat anggota wudhu yang telah disebutkan tadi dari membasuh wajah sampai mencuci kaki harus berurutan dan tidak boleh membolak-balikan. Contohnya, kaki dulu baru membasuh wajah terus menyapu atau mengusap sebagian kepala, hal tersebut bukanlah dinamakan tertib karena tidak berurutan.

 

Oleh: Muhammad Anas dan Alfianoor

Posting Komentar

1 Komentar