يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَين
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan
usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
عن
المغيرة بن شعبة - رضي الله عنه -: أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - توضأ،
ومسح بناصيته، وعلى عمامته. رواه مسلم.
“Dari
sahabat al-Mughirah bin Syu'bah RA, sesungguhnya Rasulullah ﷺ berwudhu
dan mengusap ubun-ubunnya saja dan imamahnya.” (HR. Muslim)
Madzhab Asy-Syafi'i mengatakan fardhu wudhu ada enam, yaitu:
1.
Niat ketika membasuh wajah
Dalam Madzhab Asy-Syafi'i niat ada dua,
niat yang hukumnya wajib dan niat yang hukumnya sunnah. Niat yang hukumnya
wajib, yaitu niat yang kita hadirkan dalam hati pada saat membasuh wajah,
sedangkan niat yang hukumnya sunnah adalah yang kita lafazkan sebelum berwudhu.
2.
Membasuh wajah
Batasan membasuh wajah menurut Madzhab
Asy-Syafi'i adalah bagian atas kening tempat tumbuhnya rambut sampai bagian
dagu, kemudian dari bagian telinga kiri sampai telinga kanan, semua yang
disebutkan tadi harus terkena basuhan air.
3.
Membasuh kedua tangan hingga siku
Membasuh kedua tangan hingga siku yang
terpenting adalah meratakan air pada kedua tangan dan dalam kitab-kitab fiqh
disunnahkan mendahulukan kanan.
4.
Mengusap sebagian kepala
Mengusap sebagian kepala artinya
dibolehkan mengusap sebagian kepala atau beberapa rambut saja yang kena usap,
dan dalam Madzhab Asy-Syafi'i adapun mengusap keseluruhan kepala dihukumi
sebagai sunnah.
5.
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
Artinya kedua kaki harus terbasuh sampai
kebatasan dua mata kaki dan disunnahkan kaki kanan terlebih dahulu.
6.
Tertib
Tertib maksudnya adalah empat anggota
wudhu yang telah disebutkan tadi dari membasuh wajah sampai mencuci kaki harus
berurutan dan tidak boleh membolak-balikan. Contohnya, kaki dulu baru membasuh
wajah terus menyapu atau mengusap sebagian kepala, hal tersebut bukanlah
dinamakan tertib karena tidak berurutan.
Oleh: Muhammad Anas dan Alfianoor
1 Komentar
Reques wudhu dari 4 mazhab admin..
BalasHapus