Maraknya Pernikahan Dini dan Dampaknya terhadap Pendidikan

Pernikahan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting. Pernikahan amat penting dalam kehidupan manusia, perseorangan maupun kelompok, dengan jalan pernikahan yang sah, pergaulan lak-laki dan perempuan menjadi terhormat sesuai kedudukan makhluk yang berkehormatan. Pergaulan hidup berumah tangga dibina dalam suasana damai, tenteram dan kasih sayang antar suami istri.

Pernikahan dini menurut undang-undang adalah pernikahan yang tidak sesuai dengan UU perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.  Dengan demikian jika masih dibawah umur tersebut, maka pernikahan tersebut dinamakan pernikahan dini (Luthfiati: 2008).

Pernikahan dini memiliki dampak bagi kesehatan sang ibu seperti bayi lahir prematur dan mendapatkan gangguan  seperti sistem pernafasan, pencernaan, penglihatan dan lain sebagainya. Kemudian ibu dapat meninggal ketika melahirkan si bayi. Salah satu ancaman pernikahan dini juga rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak mengetahuinya bagaimana caranya terbebas dari kekerasan itu.

Menurut UNICEF (United Nations Children’s Fund), masih dilakukan karena beberapa faktor. Seperti: Kemiskinan, Tingkat Pendidikan yang Rendah, Anggapan bahwa menikah adalah sumber rezeki untuk mendapatkan uang, norma sosial, mengikuti hukum adat dan agama, aturan hukum pernikahan yang kurang tegas, anggapan bahwa menikah bisa menjaga nama baik dan kehormatan keluarga (halosehat.com: 2018).

Pendidikan merupakan perihal yang sangat penting bagi kehidupan. Pendidikan bagi masyarakat awam, istilah pendidikan seseringnya diidentikkan dengan “Sekolah”, “Guru mengajar di kelas” pendidikan pada intinya proses penyiapan subyek menuju manusia masa depan yang bertanggung jawab (Danim: 2013).

Menurut Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah proses menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak peserta didik, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

Pendidikan di Indonesia sudah sangat memprihatinkan karena maraknya pernikahan dini yang terjadi di Indonesia seperti bukti konkritnya yang pernah viral di sosial media tentang anak yang berasal dari daerah Kalimantan Selatan, tepatnya dari Binuang Kabupaten Tapin yang baru berusia 13 tahun dan 15 tahun. Hal ini disebabkan karena salah satu orang tua si anak sudah tidak ada.

Anak ini baru menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasarmya dan baru hendak melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama, dari hal ini betapa memprihatinkannya pernikahan dini yang terjadi di Indonesia dan anak-anak yang harus putus sekolah dikarenakan pernikahan tersebut.

Padahal masa depan suatu bangsa terletak di tangan para remaja dan dampak negatif terhadap pendidikan formalnya. Yang menyebabkannya harus putus sekolah karena setiap sekolah tidak ada yang mau menerima orang yang sudah menikah karena salah satu syarat masuk di sekolah itu adalah tidak boleh menikah sehingga orang yang melakukan pernikahan dini mau tidak mau harus putus sekolah apalagi karena malu bahwa orang tersebut sudah menikah.

Karena kebanyakan orang tua memilih untuk menikahkan anaknya secara dini juga disebabkan kemiskinan dan ketidakmampuan untuk membiayai pendidikan anak tersebut. Padahal sistem pendidikan sekarang pemerintah sudah membebaskan pungutuan biaya untuk orang orang yang tidak mampu dan ada bantuan dari pemerintah untuk setiap sekolah bagi orang-orang yang tidak mampu tersebut sehingga setidaknya ada keringanan bagi mereka.




Penulis: Khaleyda Mariza Nuwairah


Posting Komentar

0 Komentar