Pernikahan
merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang
penting. Pernikahan amat penting dalam kehidupan manusia, perseorangan maupun
kelompok, dengan jalan pernikahan yang sah, pergaulan lak-laki dan perempuan
menjadi terhormat sesuai kedudukan makhluk yang berkehormatan. Pergaulan hidup
berumah tangga dibina dalam suasana damai, tenteram dan kasih sayang antar
suami istri.
Pernikahan
dini menurut undang-undang adalah pernikahan yang tidak sesuai dengan UU
perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat
diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah
mencapai usia 16 tahun. Dengan demikian
jika masih dibawah umur tersebut, maka pernikahan tersebut dinamakan pernikahan
dini (Luthfiati: 2008).
Pernikahan
dini memiliki dampak bagi kesehatan sang ibu seperti bayi lahir prematur dan
mendapatkan gangguan seperti sistem
pernafasan, pencernaan, penglihatan dan lain sebagainya. Kemudian ibu dapat
meninggal ketika melahirkan si bayi. Salah satu ancaman pernikahan dini juga
rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak mengetahuinya
bagaimana caranya terbebas dari kekerasan itu.
Menurut
UNICEF (United Nations Children’s Fund), masih dilakukan karena beberapa
faktor. Seperti: Kemiskinan, Tingkat Pendidikan yang Rendah, Anggapan bahwa
menikah adalah sumber rezeki untuk mendapatkan uang, norma sosial, mengikuti
hukum adat dan agama, aturan hukum pernikahan yang kurang tegas, anggapan bahwa
menikah bisa menjaga nama baik dan kehormatan keluarga (halosehat.com: 2018).
Pendidikan
merupakan perihal yang sangat penting bagi kehidupan. Pendidikan bagi
masyarakat awam, istilah pendidikan seseringnya diidentikkan dengan “Sekolah”,
“Guru mengajar di kelas” pendidikan pada intinya proses penyiapan subyek menuju
manusia masa depan yang bertanggung jawab (Danim: 2013).
Menurut
Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah proses menuntun segala kekuatan kodrat
yang ada pada anak-anak peserta didik, agar mereka sebagai manusia dan sebagai
anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan
setinggi-tingginya.
Pendidikan
di Indonesia sudah sangat memprihatinkan karena maraknya pernikahan dini yang
terjadi di Indonesia seperti bukti konkritnya yang pernah viral di sosial media
tentang anak yang berasal dari daerah Kalimantan Selatan, tepatnya dari Binuang
Kabupaten Tapin yang baru berusia 13 tahun dan 15 tahun. Hal ini disebabkan
karena salah satu orang tua si anak sudah tidak ada.
Anak ini baru menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasarmya dan baru hendak melanjutkan
ke Sekolah Menengah Pertama, dari hal ini betapa memprihatinkannya pernikahan
dini yang terjadi di Indonesia dan anak-anak yang harus putus sekolah
dikarenakan pernikahan tersebut.
Padahal
masa depan suatu bangsa terletak di tangan para remaja dan dampak negatif
terhadap pendidikan formalnya. Yang menyebabkannya harus putus sekolah karena
setiap sekolah tidak ada yang mau menerima orang yang sudah menikah karena
salah satu syarat masuk di sekolah itu adalah tidak boleh menikah sehingga
orang yang melakukan pernikahan dini mau tidak mau harus putus sekolah apalagi
karena malu bahwa orang tersebut sudah menikah.
Karena
kebanyakan orang tua memilih untuk menikahkan anaknya secara dini juga
disebabkan kemiskinan dan ketidakmampuan untuk membiayai pendidikan anak
tersebut. Padahal sistem pendidikan sekarang pemerintah sudah membebaskan
pungutuan biaya untuk orang orang yang tidak mampu dan ada bantuan dari
pemerintah untuk setiap sekolah bagi orang-orang yang tidak mampu tersebut
sehingga setidaknya ada keringanan bagi mereka.
Penulis: Khaleyda Mariza Nuwairah
0 Komentar